Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik kepada masyarakat kecamatan nongsa, Camat Nongsa menyiapkan ruangan khusus bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi di Kantor Camat Nongsa yaitu Ruang Laktasi dan Ruang Difabel, yang tentunya ini adalah Peningkatan Pelayanan Publik yang diterapkan oleh Camat Nongsa.
Sarana Bagi Penyandang Disabilitas, dan antrian prioritas bagi penyandang bagi disabilitas harus kita prioritasnya dalam peningkatan pelayanan di kantor camat nongsa, ujar Camat Nongsa, Bapak Arfandi, S.STp, MH.
Untuk Ruang Laktasi Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi untuk para wanita menyusui, ujar Arpandi, S.STP, MH selaku Camat Nongsa. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis; Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus; oleh karena itu, kami pemerintah kecamatan nongsa Penyediaan fasilitas khusus untuk Laktasi di Kantor Kecamatan Nongsa dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kecamatan nongsa, imbuh Camat Nongsa.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.