Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ujar Heryanto Joesoef selaku Camat Nongsa di hadapan belasan anggota Satpol PP se-Kecamatan Nongsa.
Rapat Koordinasi bersama Anggota Satpol. PP diselenggarakan di Kantor Camat Nongsa, Kamias, 23 Maret 2017 diselenggarakan dengan tujuan memberikan penyegaran tentang Tugas Pokok dan Fungsi kepada seluruh anggota Satpol. PP yang ada di Kecamatan Nongsa, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tentunya Satpol PP mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, khususnya di Kelurahan Kabil, dengan jumlah penduduk yang mencapai 62 ribu lebih tentunya kita tidak akan mampu menjaga keamanan dan ketertiban seratus persen, di karenakan jumlah personil Satpol PP di Kecamatan jauh dari kata cukup. oleh karena itu, lanjut Camat Nongsa mari kita ajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.
Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Anggota Satpol. PP Kota Batam harus kita fahami, karena itulah dasar kita dalam bertindak, semua itu jelas dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satpol. PP Kota Batam, sehingga nantinya kita terkendala masalah hukum dalam bertindak. pedomani itu, pintah Camat Nongsa,
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Heryanto Joesoef juga meminta kepada seluruh personil Satpol. PP agar mengajak seluruh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat merupakan pilar utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sehingga peran itu harus terus dijaga dan dipelihara,” Ujar Heryanto penuh harap sembari menutup Rapat Koordinasi di Lantai 2 Kantor Camat Nongsa